Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Tol Terpeka yang merugikan negara sekitar Rp66 miliar kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/10/2025), terungkap adanya perintah untuk membuat tagihan fiktif.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dan berlangsung di ruang Garuda PN Tipikor Tanjung Karang itu menghadirkan sepuluh orang saksi.
Baca Juga : Lampung Fest 2025 Angkat Citra Lampung sebagai Pusat Kreativitas Kopi dan Wisata Nasional
Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Soni Alfa Putra selaku Kepala Proyek (Kapro) pembangunan Tol Terpeka, Kasi Logistik Deka Sukma Wijaya, Kasi Keuangan Proyek Suherman, Kasi Administrasi Kontrak Faisal, dan Kasi Teknik Sigit Purnomo.
Dalam kesaksiannya, Soni Alfa Putra mengungkap bahwa dirinya mendapat instruksi dari Kadiv V PT Waskita Karya, Ibnu, untuk membuat tagihan fiktif pembelian material. Ia menjelaskan bahwa dalam tagihan tersebut tercantum nilai dan nama-nama pihak yang sebenarnya tidak ada.
Baca Juga : Tanggul Sungai Regoyo di Lumajang Runtuh Dihantam Banjir Lahar dari Gunung Semeru
“Tagihan itu hanya dibuat seolah-olah ada pembelian material. Padahal, barang dan orang yang disebut di dalamnya tidak benar-benar ada,” ujar Soni di persidangan.
Kasus ini berawal dari penetapan Ibnu, Kadiv V PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol Terpeka. Korupsi sendiri merupakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara.
Sumber : https://lampung.tribunnews.com/lampung/1194226/fakta-mengejutkan-terungkap-dari-sidang-korupsi-tol-terpeka-rp66-m-tagihan-fiktif