Kasus pembunuhan seorang wanita di Lampung akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui bernama Beny (26) ternyata merupakan mantan suami korban, Tri Finalisa (31), yang ditemukan tewas di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, Beny mengaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya karena kesal dituduh berselingkuh hingga rumah tangga mereka berakhir. “Untuk motif, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh hingga akhirnya pernikahan mereka kandas,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, Minggu (2/10/2025).
Baca Juga : Guru Madrasah Gelar Aksi Tuntut Kesetaraan dan Pengangkatan Sebagai PPPK
Pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di salah satu kamar rumah korban dan kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, korban Tri Finalisa ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) pagi. Di tubuh korban terdapat banyak luka tusukan senjata tajam di bagian leher hingga kepala.
Baca Juga : Guru Madrasah Gelar Aksi Tuntut Kesetaraan dan Pengangkatan Sebagai PPPK