Bareskrim Polri memusnahkan sekitar 2,1 ton narkotika berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Camry Wibisono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Baca Juga : Kemenkes Giat Menyuarakan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk Cegah Penyakit
“Malam ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kerja keras seluruh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” ujar Audie dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Audie memaparkan, barang bukti yang dihancurkan meliputi 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,09 kilogram ganja, serta 18,4 kilogram tembakau gorila. Selain itu, turut dimusnahkan pula 1,1 kilogram heroin, 2,3 kilogram ketamin, 12,4 liter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27,8 kilogram Happy Water, dan 5,5 kilogram THJ.
Baca Juga : AMPHURI Harap Penurunan Biaya Haji 2026 Tak Berdampak pada Kualitas Layanan di Armuzna
Menurut Audie, kegiatan pemusnahan tersebut diawali secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia pada pagi harinya, dan malam harinya dilakukan pemusnahan menyeluruh terhadap seluruh barang bukti yang telah mendapat izin resmi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dihancurkan telah memiliki penetapan sita dari kejaksaan dan pengadilan, serta kegiatan ini juga dihadiri oleh 11 tersangka yang tengah ditahan di Bareskrim Polri.