MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat sebagai Anggota DPR Meski Pernah Nyatakan Mundur

30 Oktober 2025 Author: Enggo 0x dibaca

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara dipastikan masih berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Kepastian itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang dirilis pada Kamis (30/10/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui rapat internal pada Rabu (29/10), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Rapat dihadiri oleh empat dari lima pimpinan MKD serta delapan anggota lainnya.

Baca Juga : KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih Berlangsung

MKD menegaskan keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara di partai. Berdasarkan surat dan hasil telaah sesuai tata beracara MKD, lembaga tersebut menyatakan Sara tetap memiliki hak dan kedudukan penuh sebagai anggota DPR.

Setelah menelaah aspek hukum dan ketentuan etik yang berlaku, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian bunyi keterangan resmi MKD.

Baca Juga : Diduga Terganggu Oleh Musik Terlalu Keras, Pria Mabuk Tikam Tetangga Pakai Sangkur Hingga Tewas

Sebelumnya, Sara sempat mengumumkan pengunduran diri melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Keputusan itu muncul setelah pernyataannya dalam sebuah podcast mengenai semangat wirausaha anak muda menjadi sorotan publik di tengah situasi politik yang memanas pada Agustus lalu.

Langkah Sara yang mengejutkan tersebut sempat menarik perhatian para petinggi Partai Gerindra. Pihak partai kemudian menyampaikan bahwa proses pengunduran diri akan ditangani melalui mekanisme internal sebelum diajukan ke MKD untuk dikaji dari sisi etik dan administrasi.

Dengan keputusan terbaru MKD, pengunduran diri Sara tidak berlaku otomatis sebelum melalui prosedur resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan, seluruh proses dilakukan secara independen dan profesional untuk menjaga integritas serta marwah lembaga legislatif.

Ads

Berita Terbaru