Ariel NOAH Desak Perlindungan Hukum untuk Penyanyi: Stop Somasi di Dunia Musik Indonesia

13 November 2025 Author: Enggo 0x dibaca

Ruangmedia.my.id - Vokalis grup band NOAH, Ariel, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ariel hadir mewakili organisasi musik Vibrasi Suara Indonesia (VISI), memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi para penyanyi di Tanah Air.

Ariel menjelaskan bahwa perjuangan VISI tidak hanya untuk musisi terkenal, tetapi juga bagi penyanyi baru maupun yang berada di daerah. Mereka sering kali menghadapi risiko somasi ketika membawakan lagu populer yang telah dikenal publik.

Baca Juga : Aturan baru untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 4 mulai diberlakukan: peserta hanya bisa menerima selama maksimal lima tahun, dan akan ada program pengganti bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

“Masih ada kasus penyanyi legendaris yang disomasi karena menyanyikan lagu yang sudah identik dengannya sejak lama. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum bagi penyanyi masih belum adil,” ujar Ariel usai menghadiri rapat di DPR, Selasa (12/11/2025).

Melalui VISI, Ariel menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak cipta pencipta lagu dan hak penyanyi. Ia berharap tidak ada lagi penyanyi, baik besar maupun kecil, yang harus berurusan dengan hukum hanya karena membawakan lagu untuk menghibur masyarakat.

Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember, Dispensasi Mutasi Berlaku sampai Februari 2026

“Yang kami perjuangkan itu penyanyi-penyanyi di daerah yang tidak punya perlindungan. Kalau ada yang dilaporkan polisi, mereka bingung harus bagaimana. VISI hadir untuk membela mereka,” tambah Ariel.

Dalam rapat tersebut, VISI bekerja sama dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) untuk mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Tujuannya agar para penyanyi tidak lagi dibebani kewajiban membayar ketika membawakan lagu yang sudah dipublikasikan.

Kesepahaman antara VISI dan AKSI ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan hukum yang berpihak pada semua pihak dalam industri musik Indonesia. Ariel menegaskan revisi aturan ini penting agar para pelaku seni memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam berkarya.

“Kami ingin seluruh pelaku musik, baik pencipta maupun penyanyi, mendapatkan perlindungan yang adil dan jelas secara hukum,” tutup Ariel.

Simak berita lengkapnya hanya di Ruangmedia.my.id untuk update terbaru seputar berita hukum dan berita musik Tanah Air.

Ads

Berita Terbaru