Ruangmedia.my.id – Polemik harga singkong di Lampung mulai menemukan titik terang setelah adanya komitmen dari para pemilik pabrik untuk kembali beroperasi sesuai regulasi terbaru.
Meski Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 dan SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 telah berlaku sejak 10 November 2025, implementasinya sempat tersendat akibat banyak pabrik yang tutup sehingga distribusi singkong terhambat.
Baca Juga : Mensos Gus Ipul Tinjau Korban Ledakan SMAN 72: Pemerintah Pastikan Seluruh Bantuan Tersalurkan
Pada Selasa, 25 November 2025, pemilik Pabrik Bumi Waras, Widarto atau Akaw, bersama 12 owner pabrik tapioka lainnya menemui Gubernur Lampung untuk menyampaikan kesiapan membuka kembali aktivitas produksi mulai Rabu, 26 November 2025.
Mereka menyatakan komitmen mengikuti ketentuan harga acuan yang tercantum dalam Pergub 36/2025 serta SK 745/2025.
Baca Juga : Lampung Fest 2025 Angkat Citra Lampung sebagai Pusat Kreativitas Kopi dan Wisata Nasional
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Ardiansyah—yang juga anggota Tim Satgas Pemantau Pergub dan SK Ubi Kayu—mengungkap bahwa pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang sangat penting.
“Pertemuan dipimpin Pak Akaw dengan 12 owner pabrik tapioka. Semua sepakat membuka kembali operasional dan mematuhi harga acuan sesuai Pergub dan SK Gubernur,” jelas Ardiansyah, Selasa, 25 November 2025.
Ia menuturkan bahwa kabar ini menjadi angin segar bagi petani singkong yang menantikan stabilitas harga serta kepastian pembelian setelah sempat terjadi penurunan serapan akibat pabrik yang tidak beroperasi.
Dengan dibukanya kembali pabrik, serapan singkong diprediksi meningkat, sehingga tekanan harga dapat ditekan secara bertahap.
Dalam kesempatan tersebut, para pemilik pabrik juga mengajukan usulan agar harga acuan Rp1.350 per kilogram diterapkan bertahap melalui skema rafaksi demi menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri dan kesejahteraan petani.
“Skema bertahap itu misalnya rafaksi bulan ini 25 persen, lalu turun menjadi 20 persen hingga akhirnya penuh diterapkan pada 1 Februari 2026,” terang Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tersebut diperlukan agar industri tetap sehat tanpa mengesampingkan peningkatan nilai jual singkong di tingkat petani.
Ardiansyah memastikan bahwa mulai hari berikutnya, pembelian singkong oleh pabrik akan kembali dibuka sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen bersama ini disebut sebagai langkah nyata para pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola ubi kayu yang telah berlangsung lama.
“Ini langkah positif yang patut diapresiasi. Pabrikan menunjukkan keseriusan menjalankan aturan meski dinamika harga tetap dipengaruhi pasar tepung tapioka,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi fondasi awal dalam mewujudkan stabilisasi tata kelola singkong, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lampung.