Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember, Dispensasi Mutasi Berlaku sampai Februari 2026

30 Oktober 2025 Author: Enggo 0x dibaca

Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, keputusan ini diambil karena minat masyarakat masih tinggi untuk memanfaatkan program penghapusan denda dan keringanan pembayaran pajak.

Rahmat menjelaskan, perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan berstatus leasing atau berasal dari luar daerah. Ia menambahkan, penerimaan pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur jalan serta pembaruan data kendaraan yang jumlahnya mencapai sekitar empat juta unit, termasuk kendaraan lama yang sudah tidak aktif.

Baca Juga : Polisi Mulai Telusuri Laporan Dugaan Perselingkuhan yang Menyeret Nama Inara Rusli

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa kebijakan ini difokuskan pada tiga sasaran utama: peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong kesadaran wajib pajak, dan memvalidasi data kendaraan bermotor. Hingga 28 Oktober 2025, program yang dimulai sejak 1 Mei 2025 telah dimanfaatkan oleh lebih dari 396 ribu kendaraan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan dispensasi mutasi kendaraan hingga Februari 2026, agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang dalam proses pindah kepemilikan atau mutasi kendaraan tanpa terkena sanksi tambahan.

Baca Juga : KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Masih Berlangsung

Sumber : https://radarlampung.disway.id/news/read/718333/pemutihan-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-6-desember-dispensasi-mutasi-diberlakukan-sampai-februari-2026

Ads

Berita Terbaru

Perbandingan Wordpress vs Blogger ...

27 Okt 2025 Author : Enggo