Aktris Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini, merupakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.
Baca Juga : Warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin Gelar Syukuran di Jalan Baru Hasil Pembangunan Bupati Lampung Selatan
Momen tersebut dimanfaatkan aktris berusia 39 tahun itu, untuk mempertegas soal penerapan pasal yang dikenakan padanya. Ia tampak cukup aktif, melemparkan pertanyaan demi mendapatkan kejelasan hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Apakah ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dapat diterapkan terhadap suatu produk?" tanya Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno, memberikan penjelasan soal aturan soal ancaman dan pencemaran hanya berlaku pada subjek orang, bukan benda atau produk.