Saksi Ahli Nilai Dakwaan JPU ke Nikita Mirzani Tak Penuhi Unsur Pencemaran

05 September 2025 Author: Ruang Media 0x dibaca

Aktris Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini, merupakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Baca Juga : Warga Dusun Tanjung Waras Merak Batin Gelar Syukuran di Jalan Baru Hasil Pembangunan Bupati Lampung Selatan

Momen tersebut dimanfaatkan aktris berusia 39 tahun itu, untuk mempertegas soal penerapan pasal yang dikenakan padanya. Ia tampak cukup aktif, melemparkan pertanyaan demi mendapatkan kejelasan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

"Apakah ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dapat diterapkan terhadap suatu produk?" tanya Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Batik, wayang, dan kuliner khas menjadi daya tarik utama Festival budaya lokal kembali digelar di Sejumlah Kota

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno, memberikan penjelasan soal aturan soal ancaman dan pencemaran hanya berlaku pada subjek orang, bukan benda atau produk.

Ads

Berita Terbaru