Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) usai tak lagi menjadi pejabat negara.
Uang pensiun diserahkan langsung langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo kepada Sri Mulyani.
Baca Juga : Kisah Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Dikenal dengan Suhu Ekstrem Dingin
"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 - 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis Taspen dalam unggahannya di instagram @taspen, Selasa (23/9) lalu.
Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan.
Baca Juga : Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Investasi
Besaran uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 11.