Di tengah isu pemangkasan dana kerja sama dengan media, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus justru membuat langkah yang menimbulkan banyak tanda tanya. Bukannya menambah dukungan bagi publikasi media lokal, Pemkab malah menunjuk empat orang konten kreator dengan bayaran Rp2,5 juta setiap bulan. Keputusan ini langsung menimbulkan perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, membenarkan bahwa keempat konten kreator tersebut diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. “Benar, ada empat orang yang dikontrak resmi. Tugas mereka membuat dan mengunggah konten kegiatan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta Ibu Bupati,” jelasnya, Senin (3/11/2025). Total dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp120 juta per tahun.
Baca Juga : Mulai Tanggal 1 November 2025, Harga BBM di Lampung Disesuaikan — Beberapa Jenis Alami Kenaikan
Langkah tersebut menimbulkan kesan kontras, sebab sebelumnya Pemkab Tanggamus justru memangkas anggaran publikasi media massa dari Rp4 miliar menjadi Rp2 miliar di tahun 2025. Hingga Oktober, serapan anggaran itu baru mencapai sekitar Rp300 juta. Akibatnya, banyak media lokal terpaksa mengurangi produksi berita kerja sama, sementara di sisi lain pemerintah menggaji konten kreator untuk kebutuhan promosi di media sosial.
“Lucu saja, kami media disuruh maklum karena dana publikasi kecil, tapi ternyata ada gaji rutin untuk konten kreator. Ibarat rumah tangga, belanja dapur dikurangi tapi beli tanaman hias mahal,” sindir salah satu pimpinan media lokal, menyinggung slogan ‘Jalan Lurus’ milik Bupati.
Baca Juga : Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Investasi
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan proses perekrutan empat konten kreator tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme seleksi, kriteria, atau dasar penilaian kompetensi mereka. Seorang jurnalis senior bahkan berkelakar, “Kalau cuma modal bisa upload reels bisa dapat SK, nanti tukang edit video juga bisa masuk e-katalog.”
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran akan pergeseran pola komunikasi publik pemerintah daerah. Bila sebelumnya media menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi dan mengawasi kebijakan, kini peran itu seolah digantikan oleh influencer. Tanpa regulasi yang transparan, kebijakan semacam ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap objektivitas informasi pemerintah.
“Memang bagus kalau pemerintah mau beradaptasi dengan tren digital, tapi jangan sampai menimbulkan ketimpangan. Kalau media dipangkas dan influencer digaji, itu bukan adaptif, tapi diskriminatif,” ujar seorang pengamat komunikasi publik dari Universitas Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tanggamus belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum, alasan, maupun urgensi dari kebijakan tersebut. Publik pun masih menunggu penjelasan: apakah ini langkah modernisasi komunikasi publik, atau sekadar upaya baru membangun citra melalui jalur digital?
Yang pasti, kebijakan ini menambah babak baru dalam dinamika hubungan antara pemerintah daerah dan media: di saat media kekurangan dana untuk bekerja, “konten kreator istana” justru hadir dengan caption yang tetap berjalan.
Sumber: https://wawainews.id/heboh-anggaran-media-dikebiri-pemkab-tanggamus-malah-gaji-konten-kreator-rp25-juta-per-bulan/