FORMALIS Soroti Dugaan Kerusakan Dini Proyek Jalan di Lampung, Indikasi Masalah Sistemik hingga Dugaan KKN

22 Maret 2026 Author: Redaksi Ruangmedia 0x dibaca

Pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari kebijakan negara yang bersumber dari anggaran publik, dengan tujuan menjamin keselamatan pengguna, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, kualitas teknis, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi hukum.

Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan dalam sejumlah proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Berdasarkan temuan di lapangan serta informasi yang beredar, ditemukan indikasi kerusakan dini pada proyek yang secara administratif telah dinyatakan selesai, meskipun nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga1 : Aturan baru untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 4 mulai diberlakukan: peserta hanya bisa menerima selama maksimal lima tahun, dan akan ada program pengganti bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Proyek Jalan Disorot

  1. Rekonstruksi Jalan Ruas Umbar–Putihdoh, Kabupaten Tanggamus

    Baca Juga : Guru Madrasah Gelar Aksi Tuntut Kesetaraan dan Pengangkatan Sebagai PPPK

    • Tahun Anggaran: 2025
    • Nilai Kontrak: Rp14.864.000.000,00 (APBD Perubahan)
    • Status: Diduga telah melalui serah terima pekerjaan (PHO)
    • Temuan: Dalam kurun sekitar dua bulan setelah PHO, muncul retakan memanjang, lubang besar, hingga penurunan struktur jalan, terutama di area tanjakan dan tikungan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
  2. Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung Tengah

    Baca Juga : Akaw dan 12 Pengusaha Tapioka Temui Gubernur Lampung, Sepakat Hidupkan Operasional Pabrik dan Ikuti Harga Acuan

    • Waktu Pelaksanaan: November 2025
    • Nilai Kontrak: Rp1.503.880.500,00 (APBD 2025)
    • Temuan: Kurang dari satu bulan setelah selesai, kondisi jalan sudah mengalami kerusakan berupa aspal terkelupas, retak, dan mengelupas di sejumlah titik.

Total Anggaran: Rp16.367.880.500,00

Baca Juga : Guru Madrasah Gelar Aksi Tuntut Kesetaraan dan Pengangkatan Sebagai PPPK

Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat dan tidak sesuai dengan umur teknis jalan menimbulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara. Dampak tersebut tidak hanya berupa tidak optimalnya fungsi infrastruktur, tetapi juga berpotensi menambah beban anggaran akibat kebutuhan perbaikan ulang.

Adanya kesamaan pola kerusakan di beberapa proyek mengindikasikan kemungkinan persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari tahap perencanaan, kualitas material, metode pelaksanaan, hingga pengawasan yang dinilai belum optimal. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan, kelalaian serius, atau pelanggaran hukum.

FORMALIS juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya praktik permintaan fee proyek sekitar 20 persen dari nilai kontrak yang diduga melibatkan oknum tertentu. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi maupun tindak pidana korupsi, sekaligus menjelaskan menurunnya kualitas pekerjaan akibat berkurangnya anggaran riil di lapangan.

Rencana Aksi dan Tuntutan

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, FORMALIS berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 23 Januari 2026. Aksi tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai sarana menyampaikan aspirasi publik.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga masa pemeliharaan;
  • Menelusuri secara serius dugaan praktik KKN dan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara;
  • Mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

FORMALIS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghasilkan infrastruktur yang cepat rusak dan berisiko terhadap keselamatan publik.

Ke depan, FORMALIS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara ilmiah, kritis, dan sesuai konstitusi hingga tercapai keadilan serta kepastian hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Sumber : diksinusantara.id

Ads

Berita Terbaru

Aspal Baru di Perum Korpri Bandar Lampung Rusak dalam...

15 Mar 2026 Author : Redaksi Ruangmedia