Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025.
Aturan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru ini menjadi dasar pembaruan sistem bansos dan menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat sementara, bukan untuk jangka panjang.
Baca Juga : Kasus Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Sidang Ungkap Praktik Tagihan Fiktif
Kebijakan baru ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun menerima dukungan dari pemerintah. Berikut penjelasan isi aturan tersebut.
1. Batas Waktu Kepesertaan PKH
Baca Juga : Pertamina Perkirakan Kebutuhan BBM Saat Libur Natal dan Tahun Baru Meningkat 2,3 Persen
Menurut informasi dari kanal Pendamping Sosial, masa kepesertaan PKH kini dibatasi maksimal lima tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta siswa SD, SMP, dan SMA hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut.
Setelah melewati batas waktu itu, kepesertaan akan otomatis dihentikan melalui mekanisme graduasi alamiah, meskipun keluarga tersebut masih tergolong dalam kelompok ekonomi bawah (Desil 1–3).
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi keluarga yang memiliki anggota lansia atau penyandang disabilitas. Kedua kelompok tersebut tetap bisa menerima bantuan PKH selama masih tercatat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena termasuk kategori rentan yang membutuhkan dukungan berkelanjutan.
2. Program Pengganti bagi KPM yang Sudah Lebih dari Lima Tahun
Pemerintah menyediakan alternatif bagi KPM yang masa kepesertaannya sudah lebih dari lima tahun namun masih dalam usia produktif. Mereka dapat mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai bentuk dukungan lanjutan.
Melalui PPSE, peserta akan mendapat bantuan modal usaha hingga Rp6 juta serta pendampingan untuk mengembangkan usaha kecil agar bisa mandiri dan tidak lagi bergantung pada bansos.
Untuk mengikuti program ini, KPM diminta melapor ke Pendamping Sosial PKH atau Dinas Sosial setempat. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan survei guna menentukan kelayakan penerima bantuan tersebut.